KENAPA BERPOLITIK ??? (bagian 2b) Fatwa dan Pendapat Ulama Mengenai Sistem Demokrasi dan Hal-Hal yang terkait dengannya.
Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan sebelumnya. Bagi yang belum membaca tulisan sebelumnya, silahkan baca di blog ini dengan label "serial Kenapa Berpolitik" atau bisa baca di catatan facebook saya.
Adapun pembahasan keseluruhan dari “KENAPA BERPOLITIK ??? (bagian 2)” yaitu
1. fatwa dari al Lajnah al Da'imah Li al Buhuts al ‘Ilmiyah wa al ifta Saudi Arabia mengenai partai politik dan keputusan musyawarah Majlis Hukum Islam mengenai partisipasi dalam pemilu.
2. fatwa personal dari ulama ahlu assunnah wa al jamaah mengenai parlemen antara lain dari syaikh al Albany, syaikh Ibn Baz, syaikh al Utsaimin dan syaikh al Fauzan
3. pendapat ustadz Dr. Muhammad Muinuddinillah Basri, M.A (pakar syariah & murid syaikh ibn Baz) mengenai sistem demokrasi. Beliau juga sempat melakukan konfirmasi kepada ulama Saudi mengenai fatwa boleh masuknya muslim ke parlemen melalui pemilu seperti yang terjadi di Indonesia.
4. pemilu untuk anggota DPRD yang diselenggarakan oleh kerajaan Arab Saudi pada tahun 2005 sebagai implementasi fatwa ulama Saudi.
Demikian prolog dari penulis. Selamat mengkaji tulisan ini. Semoga bermanfaat.
Hxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxh
![]() |
| syaikh al Utsaimin |
B. Fatwa Personal Dari Ulama Saudi
mengenai Pemilu, Parlemen, Partisipasi Wanita dalam Pemilu, dan Jabatan dalam
Pemerintahan
Fatwa ini dikumpulkan oleh admin ulwani.tripod.com
yang bersumber dari syariahonline.com
1. Fatwa Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albany (ahli ilmu hadits
abad 14 H/penulis “Silsalah al-Hadits ad-Dha'ifah”) Tentang Keikutsertaan Dalam
Pemilu
Soal pertama: Apakah hukum syar'i memberikan
dukungan dan sokongan berkaitan dengan masalah yang telah disebutkan terdahulu
( maksudnya: pemilihan umum ) ?
Jawaban: Pada saat ini kami tidak menasehati
seorangpun dari saudara-saudara kami kaum muslimin untuk mencalonkan dirinya
menjadi anggota parlemen yang tidak berhukum kepada hukum Allah, walaupun
(negara) itu telah mencantumkan dalam undang-undangnya "agama Negara
adalah Islam" sebab teks semacam ini telah terbukti bahwa ia dicantumkan
hanya untuk 'meninabobokkan' para anggota parlemen yang masih baik hatinya !!
Hal itu disebabkan karena ia tidak mampu untuk mengubah satupun pasal-pasal
yang terdapat dalam undang-undang itu yang menyelisihi Islam, sebagaimana telah
terbukti di beberapa Negara yang undang-undangnya memuat teks tersebut (bahwa
"agama Negara adalah Islam"-pen).
Ditambah lagi jika seiring dengan perjalanan
waktu, ia kemudian turut pula menyetujui beberapa hukum yang menyelisihi Islam
dengan alasan belum tiba / tepat waktunya untuk melakukan perubahan.
Sebagaimana yang kita saksikan di beberapa negara, sang anggota parlemen
mengubah gaya penampilannya yang Islamy dengan
mengikuti gaya Barat agar dapat sejalan dengan (gaya ) para anggota
parlemen lainnya ! Maka ia masuk ke dalam parlemen dengan tujuan memperbaiki
orang lain, malah justru ia telah merusak dirinya sendiri. (Seperti kata
pepatah) hujan itu mulanya hanya setetes namun kemudian menjadi banjir ! Oleh
sebab itu kami tidak menyarankan seorangpun untuk mencalonkan dirinya (sebagai
anggota parlemen). Akan tetapi saya memandang tidak ada halangan bagi
rakyat muslim bila dalam daftar calon anggota legsilatif itu terdapat
orang-orang yang memusuhi Islam dan terdapat pula calon-calon anggota
legislatif muslim dari partai yang memiliki manhaj yang berbeda-beda, maka
–dalam kondisi seperti ini- kami menasehatkan agar setiap muslim memilih (calon
anggota legislatif) dari kalangan Islam saja dan orang yang paling dekat dengan
manhaj yang shahih sebagaimana telah dijelaskan (manhaj salaf-pen).
Saya mengatakan ini walaupun saya yakin bahwa
pencalonan dan pemilihan ini tidak dapat merealisasikan tujuan yang diharapkan
seperti telah dijelaskan terdahulu- sebagai suatu upaya untuk meminimalisir
kejahatan atau sebagai suatu bentuk usaha untuk menolak kemafsadatan yang lebih
besar dengan menempuh kemafsadatan yang lebih kecil sebagaimana yang dikatakan
oleh para fuqaha'.
Soal kedua: Apakah hukum keluarnya kaum wanita
untuk turut serta dalam pemilihan umum ?
Jawaban: Dibolehkan bagi mereka untuk
keluar dengan syarat yang telah diketahui bersama yang harus mereka penuhi,
yaitu mengenakan jilbab yang syar'I dan tidak bercampur baur (ikhthilath)
dengan kaum pria. Ini yang pertama.
Kemudian mereka hendaknya memilih orang yang
paling dekat kepada manhaj ilmu yang shahih sebagai suatu upaya untuk menolak
kemafsadatan yang lebih besar dengan menempuh kemafsadatan yang lebih kecil
sebagaimana telah dijelaskan.
(Fatwa ini adalah bagian dari faksimili yang
dikirimkan oleh Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albany kepada Partai FIS
Aljazair, tertanggal 19 Jumadil Akhirah 1412 H. Dimuat di majalah Al Ashalah
edisi 4 hal 15-22. Sedangkan terjemahan ini diambil dari kitab Madarik An
Nazhar Fi As Siyasah hal. 340-341 ).
2. Fatwa Syekh 'Abdul 'Aziz ibn Baz
(Grand Mufti Saudi Arabia/ketua al Lajnah al Daimah) rahimahullah- Tentang
DPR/parlemen
Fatwa Pertama
Soal: Banyak penuntut ilmu syar'I yang
bertanya-tanya tentang hukum masuknya para du'at dan ulama ke dalam dewan
legislatif dan parlemen, serta turut serta dalam pemilihan umum di negara yang
tidak menjalankan syari'at Allah. Maka apakah batasan untuk hal ini ?
Jawab: Masuk ke dalam parlemen dan dan legislatif
adalah sangat berbahaya. Masuk ke dalamnya sangatlah berbahaya. Akan tetapi barang
siapa yang masuk ke dalamnya dengan landasan ilmu dan pijakan yang kuat, bertujuan
menegakkan yang haq dan mengarahkan manusia kepada kebaikan serta menghambat
kebatilan, tujuan utamanya bukan untuk kepentingan dunia atau ketamakan
terhadap harta, ia masuk benar-benar hanya untuk menolong agama Allah,
memperjuangkan yang haq dan mencegah kebatilan, dengan niat baik seperti ini,
maka saya memandang tidak mengapa melakukan hal itu, bahkan seyogyanya
dilakukan agar dewan dan majelis seperti itu tidak kosong dari kebaikan dan
pendukung-pendukungnya. (Ini) ia masuk (dalam perlemen) dengan niat
seperti ini dan ia mempunyai pijakan yang kuat agar ia dapat memperjuangkan dan
mempertahankan yang haq serta menyerukan untuk meninggalkan kebatilan.
Mudah-mudahan Allah memberikan manfa'at dengannya hingga (dewan) itu dapat
menerapkan syari'at (Allah). Dengan niat dan maksud seperti ini disertai ilmu
dan pijakan yang kuat, maka Allah Jalla wa 'Ala akan memberinya balasan atas usaha ini.
Akan tetapi jika ia masuk ke dalamnya dengan
tujuan duniawi atau ketamakan untuk mendapatkan kedudukan, maka tidak
diperbolehkan. Sebab ia harus masuk dengan niat mengharapkan Wajah Allah dan
negeri akhirat, memperjuangkan dan menjelaskan yang haq dengan dalil-dalilnya
agar semoga saja dewan dan majelis itu mau kembali dan bertaubat kepada Allah.
(Fatwa ini dimuat dalam majalah Al Ishlah edisi
242-27 Dzulhijjah 1413 H/23 Juni 1993 M. Adapun terjemahan ini dinukil dari
buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama'ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di
Sudan).
Fatwa kedua
Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz
bin Baz tentang dasar syariah mengajukan calon legislatif untuk Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan hukum Islam atas kartu peserta pemilu dengan niat
memilih untuk memilih para da’i dan aktifis sebagai anggota legislatif. Maka
beliau menjawab :
Rasulullah SAW bersabda bahwa
setiap amal itu tergantung pada niatnya. Setiap orang mendapatkan apa yang
diniatkannya. Oleh karena itu tidak ada masalah untuk masuk ke parlemen
bila tujuannya memang membela kebenaran serta tidak menerima kebatilan.
Karena hal itu memang membela kebenaran dan dakwah kepada Allah SWT.
Begitu juga tidak ada masalah dengan kartu pemilu yang
membantu terpilihnya para da’i yang shalih dan mendukung kebenaran dan para
pembelanya, wallahul muwafiq.
(Silahkan Baca Majalah Liwa’ul Islam – Edisi 3
zulqa’dah 1409 H)
Fatwa ketiga
Majalah Al-Ishlah Emirat melakukan wawancara
dengan Syaikh Bin Baz dan menuliskan laporannya pada edisi 241 tanggal 13 Juni
1993, berikut ini petikannya :
Al-Ishlah : Apakah para ulama dan duat wajib
melakukan amar makruf nahi munkar dalam bidang politik ? Dan bagaimana
aturannya ?
Bin Baz : Dakwah kepada Allah
SWT itu mutlak wajibnya di setiap tempat. Amar makruf nahi munkar pun begitu
juga. Namun harus dilakukan dengan himah, uslub yang baik, perkataan yang
lembut, bukan dengan cara kasar dan arogan. Mengajak kepada Allah SWT
di DPR, di masjid atau di masyarakat.
Bila dia memiliki bashirah dan
dengan cara yang baik tanpa berlaku kasar, arogan, mencela atau ta’yir
melainkan dengan kata-kata yang baik. Dengan mengatakan wahai hamba Allah, ini
tidak boleh semoga Allah SWT memberimu petunjuk. Wahai saudaraku, ini tidak
boleh, karena Allah berfirman tentang masalah ini begini dan Rasulullah SAW
bersabda dalam masalah itu begitu. Sebagaimana firman Allah SWT :
Serulah kepada jalan Tuhan-mu
dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang
baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang
tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang
mendapat petunjuk.(QS. An-Nahl : 125).
Ini adalah jalan Allah dan ini
adalah taujih Rabb kita. Firman Allah SWT :
Maka disebabkan rahmat dari
Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap
keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.
…(QS. Ali Imran : 159)
Dan tidak merubah dengan
tangannya kecuali bila memang mampu. Seperti merubha istri dan anak-anaknya,
atau seperti pejabat yang berpengaruh pada sebuah lembaga. Tetapi bila tidak
punya pengaruh, maka dia mengangkat masalah itu kepada yang punya kekuasaan dan
memintanya untuk menolak kemungkaran dengan cara yang baik.
Fatwa Keempat
Pimpinan Jamaah Ansharus sunnah Al-Muhammadiyah
di Sudan, Syaikh Muhammad Hasyim Al-Hadyah bertanya kepada Syaikh bin Baz pada
tanggal 4 Rabi’ul Akhir 1415 H. Teks pertanyaan beliau adalah :
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Saya mohon fatwa atas
masalah berikut :
Bolehkah seseorang menjabat jabatan politik atau
adminstratif pada pemerintahan Islam atau kafir bila dia seorang yang shalih
dan niatnya mengurangi kejahatan dan menambah kebaikan ? Apakah dia diharuskan
untuk menghilangkan semua bentuk kemungkaran meski tidak memungkinkan baginya ?
Namun dia tetap mantap dalam aiqdahnya, kuat dalam hujjahnya, menjaga agar
jabatan itu menjadi sarana dakwah. Demikian, terima kasih wassalam.
Jawaban :
Wa ‘alaikumussalam wr wb.
Bila kondisinya seperti yang Anda katakan, maka tidak
ada masalah dalam hal itu. Allah SWT berfirman,”Tolong menolonglah
kamu dalam kebaikan”.
Namun janganlah dia membantu kebatilan atau ikut
di dalamnya, karena Allah SWT berfirman,”Dan janganlah saling tolong dalam dosa
dan permusuhan”.
Waffaqallahul jami’ lima yurdhihi, wassalam wr. Wb.
[ bersambung ke Bagian 2c insya Allah ]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas komentar anda