KENAPA BERPOLITIK ??? (bagian 3) Demokrasi Hanya Sebuah Sarana

-->

Alhamdulillah, kita telah sampai di bagian ketiga dari tulisan berseri saya. Bagi pembaca yang baru membaca tulisan saya ini, sebaiknya anda baca terlebih dahulu tulisan saya sebelumnya.

http://www.facebook.com/notes/kastoto-suwardi/kenapa-berpolitik-bagian-3-demokrasi-hanya-sebagai-sarana/10151222048644392
 
 Atau bisa dibaca di
http://kastotoblog.blogspot.com/search/label/serial%20Kenapa%20Berpolitik

 Baiklah, kita langsung saja masuk ke dalam dialog pemikiran. Selamat mengikuti. Semoga bermanfaat.

xixixixiixixiixixixiixixiixixixiixiixixixiixixixixixiixixiixixixiixixixixiixixiixixixixixixixi


Perundingan damai RI-GAM sebagai proses demokrasi menuju otonomi khusus NAD

A : Saya sudah mempelajari pendapat dan fatwa dari beberapa alim ulama mengenai bolehnya demokrasi sebagai sarana politik. Tapi saya cenderung kepada pendapat alim ulama yang mengharamkan demokrasi seperti syaikh Muqbil dari Yaman, syaikh al Maqdisi dari Yordania, syaikh Abdul Qadim Zallum, pemimpin Hizb al Tahrir dsb  yang menyatakan bahwa demokrasi adalah haram, syirik dan kekufuran dan saya tetap berprinsip sebagaimana yang dipahami oleh mereka.

B : Ok. Saya hargai pendapat anda. karena permasalahan ini memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Tapi saya menyarankan untuk tidak mengkafirkan sesama muslim yang berbeda pendapat kecuali bagi mereka yang telah jelas kemurtadannya. 

A : Ya. memang kita harus berhati hati dalam perkara takfir. karena bila tuduhan takfir keliru/salah, maka kekafiran akan berbalik kepada kita. (Sebagaimana dijelaskan dalam hadits muttafaq ’alayhi atau lihat http://muslim.or.id/manhaj/mengapa-mudah-mengkafirkan-pemerintah.html ).

Saya kembali ke pertanyaan saya pada pertemuan sebelumnya : apakah manfaat terlibat ke sistem demokrasi ???

B : Baiklah. sebelum saya jawab pertanyaan tersebut, saya kemukakan terlebih dahulu ’pintu pintu masuk’ ke dalam sistem demokrasi

1. melalui jalur politik praktis seperti aktif di partai, menggunakan hak pilih dalam pemilu, menjadi anggota dewan, menjadi pejabat eksekutif dsb.

2. melalui karier pegawai negri sipil (PNS) , pegawai non PNS dan militer untuk menempati jabatan yang hanya ditempati melalui penjenjangan karier seperti dinas, direktorat jenderal, kemiliteran dsb.

3. mendukung dan berpartisipsi dalam kebijakan pemerintah seperti menjalankan kewajiban dan menerima hak sebagai warga negara seperti membayar pajak; menikmati fasilitas publik yang dibiayai dari pajak termasuk subsidi BBM, subsidi pendidikan dsb; mengikuti proses administratif seperti membuat KTP, SIM,STNK,akta lahir dsb; dan menaati hukum dan peraturan pemerintah

A : Lho, kenapa bayar pajak, masalah KTP, SIM dsb termasuk bagian dari sistem demokrasi ? menurut saya, itu hanya masalah administratif saja.

 B: Perlu anda ketahui dan sadari bahwa demokrasi merupakan suatu sistem yang tidak berdiri sendiri. Eksistensi sistem demokrasi didukung oleh beberapa ’pilar’. Salah satunya adalah pajak. Sebagai contoh :100 % pendanaan pemilu, pilpres, pilkada, dsb berasal dari APBN/D. sedangkan sebagian besar pemasukan APBN/D berasal dari  pajak. Jadi jika anda rutin membayar pajak (baik suka maupun terpaksa), anda telah berpartisipasi dalam pendanaan pemilu. Adapun penggunaan KTP, SIM dsb adalah bukti pengakuan seseorang atas kedaulatan negara. Jadi jika anda tidak mengakui kedaulatan negara, buang saja benda benda tersebut.

A : Jadi keterlibatan dalam sistem demokrasi tidak hanya ditujukan kepada politisi, partai politik, dan  pejabat pemerintah saja ?

B : Ya. rakyat biasa pun bisa masuk/terlibat ke dalam sistem demokrasi meski sekedar mendukung dan berpartisipsi dalam kebijakan pemerintah.

A : Lalu apa urgensi dan manfaat partai politik (parpol), ikut pemilu dsb?toh, mereka (tokoh parpol) hanya mengejar kekuasaan belaka..

B : Perlu anda sadari bahwa pihak yang mengelola urusan publik adalah pemerintah melalui lembaga lembaga negara seperti kepresidenan, kementerian, kepala daerah (gubernur, bupati/walikota), dinas, direktorat dsb. Urusan publik tersebut meliputi berbagai sektor seperti perekonomian, keamanan, perhubungan, pertanian, sosial budaya, pendidikan dsb. Pemerintah menjalankan fungsi pengelolaan urusan publik (eksekutif) tersebut berdasarkan undang undang yang ditetapkan melalui parlemen/DPR (legislatif). Lembaga legislatif (DPR) dan sebagian lembaga eksekutif diisi oleh pejabat publik yang berasal dari partai politik. Jadi kita memerlukan adanya wadah politik yang disebut partai politik untuk berkontribusi dalam pengelolaan urusan publik melalui lembaga lembaga negara. Inilah urgensi kita berpolitik.

Kita menilai seseorang mengejar kekuasaan atau tidak, dalam konteks pertarungan politik adalah masalah keikhlasan. Sejujurnya, saya hanya menilai seseorang dari zahirnya (perbuatan, penampilan, track record, kinerja dsb) saja.

A : Apakah partai politik sebagai satu-satunya cara masuk ke lembaga lembaga tersebut ?

A : Tentu saja tidak. Saya tadi sudah jelaskan bahwa beberapa lembaga seperti kedinasan dsb hanya diisi melalui jalur karier.

A : Apa bedanya kedua jalur tersebut ?

B : Jalur politik melalui parpol tidak memerlukan penjenjangan karier yang cukup lama sebagaimana yang diterapkan pada kedinasan, direktorat dsb. misalnya untuk menempati posisi menteri, kita harus menawarkan kepada presiden figur yang kompeten sesuai bidang kementerian. Selebihnya, terserah presiden. Tentu saja kita harus punya posisi tawar yang kuat untuk ’menekan’ presiden. Sedangkan untuk menempati jabatan kepala dinas, kita harus merintis karier dari jabatan yang lebih rendah. Proses karier membutuhkan waktu yang cukup lama, prosedur dan pengalaman yang mumpuni di lembaga tersebut.

A : Berarti kita harus ’menjilat’ presiden untuk dapat kursi menteri dan berkoalisi dengan kelompok sekuler dan kelompok kafir ???

B : Tenang dulu bro..tidak perlu emosi..apa maksud anda dengan ’menjilat’ ???

A: Yang saya maksudkan dengan ’menjilat’ yaitu sikap tunduk terhadap apapun yang diperintahkan oleh atasan termasuk dalam hal maksiat dan kejahatan demi mendapatkan kekuasaan/materi..

B : Saya akui memang masih ada saudara saudara kita yang bersikap seperti itu di pemerintahan. Tapi saya juga tidak menutup mata dengan saudara saudara kita yang masih komitmen untuk memperjuangan nilai nilai Islam meski jumlah mereka sedikit. Jadi kita tidak bisa men-generalisir semua pejabat itu berperilaku rusak.

Dalam politik terdapat kompromi, lobi dsb. Rasulullah pun dalam pernah melakukan kompromi/lobi poltik misalnya pada perjanjian Hudaybiyah. Banyak para sahabat Rasulullah yang sempat kecewa dengan hasil perjanjian tersebut karena mereka menganggap perjanjian tersebut merugikan umat Islam dan menguntungan kaum kafir. Namun Rasulullah memiliki cara pandang yang luas dan pertimbangan yang matang untuk kebaikan umat Islam di kemudian hari.

Dalam membangun masyarakat madani di Madinah pun Rasulullah berusaha mengakomodasi kepentingan kaum kafir melalui Piagam Madinah meskipun sebagian mereka berkhianat setelah penetapan Piagam Madinah. Pembahasan selengkapnya bisa anda pelajari melalui buku sirah nabawiyah atau buku sejarah Islam yang relevan dengan topik tersebut.

Tentunya, kompromi/lobi politik tersebut tidak melanggar syariat Islam dan dengan  bermusyawarah/dialog dengan ulama.

A : tapi tetap saja kerusakan berasal dari penerapan sistem demokrasi.

B : Pilihan masuk ke gelandang politik dengan sarana demokrasi memang beresiko. Tapi kurangnya atau tidak adanya peranan umat Islam dalam pemerintahan lebih berbahaya bagi umat Islam itu sendiri karena pengelolaan urusan publik berada di tangan pemerintah melalui lembaga negara. Padahal umat Islam adalah mayoritas di negeri ini.

Saat ini satu satunya sarana yang legal untuk menduduki lembaga negara tersebut hanya melalui sistem demokrasi. Adapun cara illegal yaitu dengan kudeta atau mendirikan negara sendiri terpisah dari RI. Saya sudah menjelaskan secara ringkas mengenai cara cara meraih kekuasaan pada pertemuan sebelumnya.

Kita dapat memperbaiki sistem yang ada secara bertahap agar nilai nilai Islam dapat masuk ke dalam lembaga-lembaga negara. Nilai nilai Islam tersebut dapat diwujudkan dalam manajerial dan  pelayanan publik yang profesional, akuntabilitas keuangan, kebijakan yang adil dsb. Nilai nilai Islam tersebut tidak harus berlabelkan ’syariat Islam’.

A : Jadi kerusakan dalam pemerintahan adalah penyimpangan dari personal/oknum ???

B : Jika terjadi penyimpangan dari personal/oknum ya harus adanya hukuman yang berat dan tegas. Saya mengakui bahwa sistem yang ada belum memberikan jaminan hukum yang berkeadilan. Namun setidaknya sudah ada upaya menuju perbaikan meski belum sempurna. 

Kita pun harus pahami dan sadari, saudara saudara kita yang terjun ke dalam dunia politik bukan lah malaikat atau nabi yang ma’shum (terjaga dari dosa). Dunia politik memang penuh dengan intrik, rekayasa dan bahkan fitnah keji untuk menjatuhkan lawan politik. Ditambah dengan permainan media yang cenderung mengarahkan opini publik kepada kepentingan politik tertentu. Dalam sejarah umat Islam terutama era Kekhalifahan Abu Bakar sampai runtuhnya Kekhalifahan Turki Utsmani senantiasa diwarnai dengan kondisi seperti itu. Uniknya, mereka (para sahabat dan generasi shalih setelah mereka) tidak alergi dan takut dengan dunia politik dan resiko didalamnya.

Mungkin ini terkesan sebagai  apologi (pemaafan) dan justifikasi (pembenaran) atas penyimpangan, kejahatan politik dsb. Namun maksud saya bukan seperti itu. Saya hanya menegaskan bahwa kita harus bersikap proporsional dan adil terhadap kondisi politik saat ini. Fakta tersebut juga sebagai tantangan bagi saudara saudara kita yang terjun di dunia politik untuk menghadirkan nilai nilai Islam melalui perilaku yang mulia dalam berpolitik.  

A : saya tetap berpendirian bahwa masuk sistem demokrasi adalah suatu pilihan yang salah. Karena dengan masuknya ke sistem tersebut, berarti kita berada dalam skenario musuh Islam.

B : lantas bagaimana solusi bagi umat Islam dalam mengelola urusannya saat ini ? karena pos pengelolaan urusan publik tidak bisa kosong. Jika pos tersebut kosong dari peranan umat Islam, maka akan diisi oleh umat yang lain. Padahal umat Islam adalah mayoritas di negara ini. apakah dengan mendirikan ormas, jamaah dakwah, atau kelompok pengajian, maka urusan publik akan terkelola ?

A : apa maksud anda kita harus makar ?

B : saya tidak menyarankan kita untuk makar. Karena makar dalam hokum di negara kita termasuk pebuatan meanggar hokum. Selain itu juga membawa brbagai mudharat (dampak negatif). Insya Allah pada pertemuan berikutnya kita akan membahas mengenai makar terhadap negara.

[insya Allah, bersambung....]

1 komentar:

  1. Ini yg punya blog kayaknya yg dulu ngajak masuk tianshi ya.. hmm..

    BalasHapus

terima kasih atas komentar anda