http://www.facebook.com/notes/kastoto-suwardi/kenapa-berpolitik-bagian-3-demokrasi-hanya-sebagai-sarana/10151222048644392
Atau bisa dibaca di
http://kastotoblog.blogspot.com/search/label/serial%20Kenapa%20Berpolitik
Baiklah, kita langsung saja masuk ke dalam dialog pemikiran. Selamat mengikuti. Semoga bermanfaat.
xixixixiixixiixixixiixixiixixixiixiixixixiixixixixixiixixiixixixiixixixixiixixiixixixixixixixi
Perundingan damai RI-GAM sebagai proses demokrasi menuju otonomi khusus NAD |
A : Saya sudah mempelajari pendapat dan fatwa
dari beberapa alim ulama mengenai bolehnya demokrasi sebagai sarana politik.
Tapi saya cenderung kepada pendapat alim ulama yang mengharamkan demokrasi
seperti syaikh Muqbil dari Yaman, syaikh al Maqdisi dari Yordania, syaikh Abdul
Qadim Zallum, pemimpin Hizb al Tahrir dsb yang menyatakan bahwa demokrasi
adalah haram, syirik dan kekufuran dan saya tetap berprinsip sebagaimana yang
dipahami oleh mereka.
B : Ok. Saya hargai pendapat anda. karena
permasalahan ini memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Tapi saya
menyarankan untuk tidak mengkafirkan sesama muslim yang berbeda pendapat
kecuali bagi mereka yang telah jelas kemurtadannya.
A : Ya. memang kita harus berhati hati dalam
perkara takfir. karena bila tuduhan takfir keliru/salah, maka kekafiran akan
berbalik kepada kita. (Sebagaimana dijelaskan dalam hadits muttafaq ’alayhi
atau lihat http://muslim.or.id/manhaj/mengapa-mudah-mengkafirkan-pemerintah.html
).
Saya kembali ke pertanyaan saya pada pertemuan
sebelumnya : apakah manfaat terlibat ke sistem demokrasi ???
B : Baiklah. sebelum saya jawab pertanyaan
tersebut, saya kemukakan terlebih dahulu ’pintu pintu masuk’ ke dalam sistem
demokrasi
1. melalui jalur politik praktis seperti
aktif di partai, menggunakan hak pilih dalam pemilu, menjadi anggota dewan,
menjadi pejabat eksekutif dsb.
2. melalui karier pegawai negri
sipil (PNS) , pegawai non PNS dan militer untuk menempati jabatan yang hanya
ditempati melalui penjenjangan karier seperti dinas, direktorat jenderal,
kemiliteran dsb.
3. mendukung dan berpartisipsi dalam
kebijakan pemerintah seperti menjalankan kewajiban dan menerima hak
sebagai warga negara seperti membayar pajak; menikmati fasilitas publik yang
dibiayai dari pajak termasuk subsidi BBM, subsidi pendidikan dsb; mengikuti
proses administratif seperti membuat KTP, SIM,STNK,akta lahir dsb; dan menaati
hukum dan peraturan pemerintah
A : Lho, kenapa bayar pajak, masalah KTP, SIM dsb
termasuk bagian dari sistem demokrasi ? menurut saya, itu hanya masalah
administratif saja.
B: Perlu anda ketahui dan sadari bahwa demokrasi
merupakan suatu sistem yang tidak berdiri sendiri. Eksistensi
sistem demokrasi didukung oleh beberapa ’pilar’. Salah satunya adalah
pajak. Sebagai contoh :100 % pendanaan pemilu, pilpres, pilkada, dsb berasal
dari APBN/D. sedangkan sebagian besar pemasukan APBN/D berasal dari
pajak. Jadi jika anda rutin membayar pajak (baik suka maupun terpaksa), anda
telah berpartisipasi dalam pendanaan pemilu. Adapun penggunaan KTP, SIM dsb
adalah bukti pengakuan seseorang atas kedaulatan negara. Jadi jika anda tidak
mengakui kedaulatan negara, buang saja benda benda tersebut.
A : Jadi keterlibatan dalam sistem demokrasi
tidak hanya ditujukan kepada politisi, partai politik, dan pejabat
pemerintah saja ?
B : Ya. rakyat biasa pun bisa masuk/terlibat ke
dalam sistem demokrasi meski sekedar mendukung dan berpartisipsi dalam
kebijakan pemerintah.
A : Lalu apa urgensi dan manfaat partai politik
(parpol), ikut pemilu dsb?toh, mereka (tokoh parpol) hanya mengejar kekuasaan
belaka..
B : Perlu anda sadari bahwa pihak yang
mengelola urusan publik adalah pemerintah melalui
lembaga lembaga negara seperti kepresidenan, kementerian, kepala
daerah (gubernur, bupati/walikota), dinas, direktorat dsb. Urusan
publik tersebut meliputi berbagai sektor seperti perekonomian, keamanan,
perhubungan, pertanian, sosial budaya, pendidikan dsb. Pemerintah
menjalankan fungsi pengelolaan urusan publik (eksekutif) tersebut berdasarkan
undang undang yang ditetapkan melalui parlemen/DPR (legislatif). Lembaga
legislatif (DPR) dan sebagian lembaga eksekutif diisi oleh pejabat publik yang
berasal dari partai politik. Jadi kita memerlukan adanya wadah politik
yang disebut partai politik untuk berkontribusi dalam pengelolaan urusan publik
melalui lembaga lembaga negara. Inilah urgensi kita berpolitik.
Kita menilai seseorang mengejar kekuasaan atau
tidak, dalam konteks pertarungan politik adalah masalah keikhlasan. Sejujurnya,
saya hanya menilai seseorang dari zahirnya (perbuatan, penampilan, track
record, kinerja dsb) saja.
A : Apakah partai politik sebagai satu-satunya
cara masuk ke lembaga lembaga tersebut ?
A : Tentu saja tidak. Saya tadi sudah jelaskan
bahwa beberapa lembaga seperti kedinasan dsb hanya diisi melalui jalur karier.
A : Apa bedanya kedua jalur tersebut ?
B : Jalur politik melalui parpol tidak memerlukan
penjenjangan karier yang cukup lama sebagaimana yang diterapkan pada kedinasan,
direktorat dsb. misalnya untuk menempati posisi menteri, kita harus menawarkan
kepada presiden figur yang kompeten sesuai bidang kementerian. Selebihnya,
terserah presiden. Tentu saja kita harus punya posisi tawar yang kuat untuk
’menekan’ presiden. Sedangkan untuk menempati jabatan kepala dinas, kita harus
merintis karier dari jabatan yang lebih rendah. Proses karier membutuhkan waktu
yang cukup lama, prosedur dan pengalaman yang mumpuni di lembaga tersebut.
A : Berarti kita harus ’menjilat’ presiden untuk
dapat kursi menteri dan berkoalisi dengan kelompok sekuler dan kelompok kafir
???
B : Tenang dulu bro..tidak perlu emosi..apa
maksud anda dengan ’menjilat’ ???
A: Yang saya maksudkan dengan ’menjilat’ yaitu
sikap tunduk terhadap apapun yang diperintahkan oleh atasan termasuk dalam hal
maksiat dan kejahatan demi mendapatkan kekuasaan/materi..
B : Saya akui memang masih ada saudara saudara
kita yang bersikap seperti itu di pemerintahan. Tapi saya juga tidak menutup
mata dengan saudara saudara kita yang masih komitmen untuk memperjuangan nilai
nilai Islam meski jumlah mereka sedikit. Jadi kita tidak bisa
men-generalisir semua pejabat itu berperilaku rusak.
Dalam politik terdapat kompromi, lobi dsb.
Rasulullah pun dalam pernah melakukan kompromi/lobi poltik misalnya pada
perjanjian Hudaybiyah. Banyak para sahabat Rasulullah yang sempat kecewa dengan
hasil perjanjian tersebut karena mereka menganggap perjanjian tersebut
merugikan umat Islam dan menguntungan kaum kafir. Namun Rasulullah memiliki
cara pandang yang luas dan pertimbangan yang matang untuk kebaikan umat Islam
di kemudian hari.
Dalam membangun masyarakat madani di Madinah pun
Rasulullah berusaha mengakomodasi kepentingan kaum kafir melalui Piagam Madinah
meskipun sebagian mereka berkhianat setelah penetapan Piagam Madinah.
Pembahasan selengkapnya bisa anda pelajari melalui buku sirah nabawiyah
atau buku sejarah Islam yang relevan dengan topik tersebut.
Tentunya, kompromi/lobi politik tersebut tidak
melanggar syariat Islam dan dengan bermusyawarah/dialog dengan ulama.
A : tapi tetap saja kerusakan berasal dari
penerapan sistem demokrasi.
B : Pilihan masuk ke gelandang politik dengan
sarana demokrasi memang beresiko. Tapi kurangnya atau tidak adanya
peranan umat Islam dalam pemerintahan lebih berbahaya bagi umat Islam itu
sendiri karena pengelolaan urusan publik berada di tangan pemerintah melalui
lembaga negara. Padahal umat Islam adalah mayoritas di negeri ini.
Saat ini satu satunya sarana yang legal untuk
menduduki lembaga negara tersebut hanya melalui sistem demokrasi. Adapun cara
illegal yaitu dengan kudeta atau mendirikan negara sendiri terpisah dari RI.
Saya sudah menjelaskan secara ringkas mengenai cara cara meraih kekuasaan pada
pertemuan sebelumnya.
Kita dapat memperbaiki sistem yang ada
secara bertahap agar nilai nilai Islam dapat masuk ke dalam lembaga-lembaga
negara. Nilai nilai Islam tersebut dapat diwujudkan dalam manajerial
dan pelayanan publik yang profesional, akuntabilitas keuangan, kebijakan
yang adil dsb. Nilai nilai Islam tersebut tidak harus berlabelkan ’syariat
Islam’.
A : Jadi kerusakan dalam pemerintahan adalah
penyimpangan dari personal/oknum ???
B : Jika terjadi penyimpangan dari personal/oknum
ya harus adanya hukuman yang berat dan tegas. Saya mengakui bahwa sistem yang
ada belum memberikan jaminan hukum yang berkeadilan. Namun setidaknya sudah ada
upaya menuju perbaikan meski belum sempurna.
Kita pun harus pahami dan sadari, saudara saudara
kita yang terjun ke dalam dunia politik bukan lah malaikat atau nabi yang
ma’shum (terjaga dari dosa). Dunia politik memang penuh dengan intrik,
rekayasa dan bahkan fitnah keji untuk menjatuhkan lawan politik. Ditambah
dengan permainan media yang cenderung mengarahkan opini publik kepada kepentingan
politik tertentu. Dalam sejarah umat Islam terutama era Kekhalifahan
Abu Bakar sampai runtuhnya Kekhalifahan Turki Utsmani senantiasa diwarnai
dengan kondisi seperti itu. Uniknya, mereka (para sahabat dan generasi
shalih setelah mereka) tidak alergi dan takut dengan dunia politik dan resiko
didalamnya.
Mungkin ini terkesan sebagai apologi
(pemaafan) dan justifikasi (pembenaran) atas penyimpangan, kejahatan politik
dsb. Namun maksud saya bukan seperti itu. Saya hanya menegaskan bahwa kita
harus bersikap proporsional dan adil terhadap kondisi politik saat ini. Fakta
tersebut juga sebagai tantangan bagi saudara saudara kita yang terjun di dunia
politik untuk menghadirkan nilai nilai Islam melalui perilaku yang mulia dalam
berpolitik.
A : saya tetap berpendirian bahwa masuk sistem
demokrasi adalah suatu pilihan yang salah. Karena dengan masuknya ke sistem
tersebut, berarti kita berada dalam skenario musuh Islam.
B : lantas bagaimana solusi bagi umat Islam dalam
mengelola urusannya saat ini ? karena pos pengelolaan urusan publik tidak bisa
kosong. Jika pos tersebut kosong dari peranan umat Islam, maka akan diisi oleh
umat yang lain. Padahal umat Islam adalah mayoritas di negara ini. apakah
dengan mendirikan ormas, jamaah dakwah, atau kelompok pengajian, maka urusan
publik akan terkelola ?
A : apa maksud anda kita harus makar ?
B : saya tidak menyarankan kita untuk makar.
Karena makar dalam hokum di negara kita termasuk pebuatan meanggar hokum.
Selain itu juga membawa brbagai mudharat (dampak negatif). Insya Allah pada
pertemuan berikutnya kita akan membahas mengenai makar terhadap negara.
[insya Allah, bersambung....]
Ini yg punya blog kayaknya yg dulu ngajak masuk tianshi ya.. hmm..
BalasHapus