Kata 'barisan sakit hati', pks sudah jauh dari partai dakwah, anti penegakan syariat Islam, jauh dari alquran dan assunnah..hmmm..mari kita kaji bersama..
islamedia - Apa kabar penegakkan Syariat Islam di Nangroe Aceh Darussalam (NAD)? Sejak diberlakukan melalui UUPA tahun 2006, penegakkan Syariat Islam banyak mendapat sorotan baik media dalam maupun luar negeri. Foto-foto hukuman dera tersebar di internet, mudah kita temui. Lalu adakah pengaruhnya terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh dan tindak kriminal di sana ?
Setelah melalui pencarian panjang, akhirnya islamedia mendapatkan juga seorang narasumber tempat menggali informasi tentang perkembangan penegakkan Syariat Islam di Aceh. Beliau adalah Nourman Hidayat, seorang anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar dari Partai Keadilan Sejahtera. Selaku legislator, tentu beliau bertanggung jawab untuk menjaga penegakkan Syariat Islam berjalan dengan baik di Aceh. Berikut ini wawancara kru kami dengan beliau.
Apa yang melatarbelakangi semangat penegakkan Syariat Islam di Aceh?
Islam di aceh bukan sesuatu yang asing. Sejarah islam nusantara juga berasal dari Samudra Pasai, sebuah kerajaan Islam di Aceh yang pernah mengalami masa jayanya beserta penegakkan syariat Islam. Jadi kerinduan kepada syariat Islam adalah kerinduan kepada Dua hal: kerinduan sejarah kebesaran kekuassaan pemerintahan islam di aceh, dan kerinduan islam sebagai solusi bagi permasalahan masa kini.
Syariat Islam itu hanya permintaan tokoh agama di Aceh atau permintaan masyarakat? Bagaimana antusiasme masyarakat menyambut syariat Islam di Aceh?
Syariat islam bukan permintaansegelintir orang. Tapi oleh tokoh ulama, pemerintahan bahkan partai partai politik. Ini dapat dilihat ketika pengajuan draft RUUPA (UU tentang pemerintahan aceh) dan disampaikan dihadapan tokoh masyakat, ulama, pemuda mahasiswa seluruh aceh. Di
Bagaimana pandangan masyarakat Aceh ketika ada yang membenturkan penegakkan syariat Islam dengan Pancasila?
Masyarakat aceh adalah masyarakat moderat. Selama ini tidak ada yang mengusik pancasila dengan syariat, atau sebaliknya. Mereka memandang pancasila bukan sesuatu yg sakral. Sehingga keberadaannya hanya instrumen kebersamaan di dalam NKRI. Mereka justru merasakan syariat islam sebagai solusi hidup yang praktis namun tanpa ada benturan dengan pancasila.
Sejauh ini sudah sempurnakah pelaksanaan syariat Islam disana? Adakah tebang pilih dalam pelaksanaannya? Kalau anda menilai dengan skala 0 - 10, berada di angka berapa?
Untuk menuju ke kesempurnaan tentu membutuhkan waktu yg panjang, bukan hanya kesiapan regulasi, namun eksistensi ummatnya melalui pemimpin/ kepala daerah yang juga islami. Saat ini kami akui penyelenggaraan syariat islam di aceh belum optimal. Masih banyak tantangan yang dihadapi. Antara lain disebabkan enggannya pemerintah daerah dan juga legislatif untuk menghasilkan peraturan pelaksana setingkat perda/qanun yang akomodatif terhadap isue kemasyarakatan seperti pendidikan yang islami. Sebagian masyarakat mempertanyakan kenapa syariat islam hanya menangani kasus khalwat dan maisir (judi) saja yang notabene adalah rakyat kecil. Sementara kasus korupsi dan juga yang lebih penting regulasi untuk menjaga martabat wanita tidak mendapat perhatian istimewa. Tantangan lainnya adalah banyaknya arus informasi yg merusak generasi muda yang belum dilakukan antisipasi dengan bijak oleh pemerintah daerah. Meskipun begitu saat ini mulai muncul suara-suara dukungan untuk pemerintah daerah melalui ulama dan mahasiswa agar syariat islam dapat berjalan dengan baik. Saya pribadi menilai penerapan syariat Islam di Aceh ini ada pada skor 7.
Apakah Qanun ini diberlakukan untuk seluruh wilayah NAD? Atau adakah daerah di NAD yang resisten terhadap pelaksanaan syariat Islam?
Syariatislam berlaku di seluruh propinsi NAD. Di 23 kabupaten kota propinsi NAD. Tidak ada satupun kabupaten kota yang resisten terhadap syariat islam, termasuk daerah perbatasan dengan propinsi sumatera utara yang sebagian penduduknya beragama lain.
Sejauh apa pengaruh penegakkan syariat Islam di sana ? Apakah angka kriminalitas di sana menurun?
Angka pasti kriminal kita tdk punya data. Namun secara umum masyarakat mulai mengetahui ada instrumen lain dalam menilai suatu hal sebagai kejahatan atau pelanggaran. Khalwat yang selama ini biasa saja sekarang mulai menjadi topik serius di kalangan masyarakat. Tentu perlu peran serta aktif semua pihak untuk mewujudkan pelasanaan syariat islam yang baik.
Yang paling sering diberitakan adalah pelaksanaan hukum cambuk. Apakah masih sebatas itu? Bagaimana dengan penegakkan syariah di bidang ekonomi, masih adakah bank konvensional di
Sampai saat ini memang hanya sebatas itu. Namun sejatinya bukan itu yang menjadi permasalahannya. Dalam beberapa kasus yang terungkap oleh media yang melibatkan elit pemerintahan mapun elit politik, hukum cambuk nyaris tidak berlaku. Aparat penegak hukum seperti kehilangan nyali untuk menegakkan hukum. Disisi lain kita tidak ingin syariat islam di Aceh hanya disimbolkan dengan hukum cambuk. Syariat Islam harus mampu menyentuh sektor lain termasuk pendidikan dan perekonomian. Dalam bidang perbankan mislnya, kita masih melihat Bank Aceh yang sahamnya dimiliki para kepala daerah di aceh, sebagian besarnya berupa bank konvensional. Seharusnya sebagai aset daerah maka Bank Aceh harus mereformasi total sistemnya mengikuti sistem syariat islam yg berlaku disatu-satunya propinsi di indonesia ini.
Bagaimana dengan non muslim di sana, apakah pada mereka juga diterapkan syariat Islam? Adakah aturan seperti pembatasan pendek rok bagi perempuan non muslim atau aturan lain yang berbau syariat yang dibebankan pada non muslim?
Syariat islam hanya berlaku bagi kaum muslimin, sedangkan bagi non muslim tidak berlaku. Dipersilakan bagi mereka untuk melaksanakan hukum agama mereka. Hanya saja, non muslim harus menghormati kaum muslimin dalam hal berpakaian, pergaulan dsb. Setahu saya tidak ada kewajiban bagi perempuan non muslim untuk pakai jilbab. Mereka hanya diminta berpakaian sopan. Jika hal ini dihormati tentu tidak akan menjadi masalah.
Anda punya cerita menarik dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh?
Iya, pada saat awal-awal desakan penerapan islam sekitar thn 98, suasana aceh masih konflik, dimana mana orang ngomong syariat islam. Namun dengan pemahaman yang terbatas sehingga sebagian masyarakat bingung bagaimana menerapkan syariat bagi warga non muslim khususnya warga tionghoa. Akhirnya perempuan tionghoa pun beramai-ramai memakai jilbab jika hendak keluar rumah. Sebagian mereka begitu menikmati bahkan saya secara pribadi akhirnya mengislamkan salah satu diantara mereka.
Apa harapan anda untuk Nangroe Aceh Darussalam ke depan?
Aceh harus mendapatkan pemimpin yang berani dan shalih. Tidak cukup kesholihan. Tapi juga berani dan negarawan. Jalan perubahan yang paling konstitusional dalam era demokrasi adalah melalui pilkada dan pemilu. Bangun kepribadian bangsa ini melalui peningkatan kapasitas diri. Siapkan diri kita untuk mengisi semua ruang otoritas publik. Biar Allah yg memutuskan kita berada dimana.
http://www.islamedia.web.id/2011/11/nourman-hidayat-syariat-islam-di-aceh.html
simak juga pendapat ust Hilmi soal penegakan syariat Islam :
Pada dasarnya syariat itu dibagi dua, bagian terbesar atau bahkan sampai 98% dari syariat Islam itu tidak tergantung oleh negara dan tidak membutuhkan UU.
Mau shalat, haji, zakat, umroh boleh saja tanpa ada UU nya, itu bisa kita kerjakan kapanpun dan oleh siapapun tanpa melihat ada atau tidaknya UU.
Syariat seperti ini berlaku bagi individual, keluarga dan masyarakat dan tak perlu ada UU. Dan untuk melaksanakannya tidak perlu negara, negara mau melaksanakannya boleh-boleh saja. Yayasan boleh, partai boleh, ormas juga boleh, entitas apapun boleh, dan tidak harus negara.
Sementara sisanya 2% dinamakan hudud, atau hukum, itulah yang suka ditakuti seperti qishos, rajam, potong tangan, hukum qital, cuma sedikit. Nah ini pelaksananya harus negara dan didukung oleh UU, tidak boleh individual, ormas, partai, yayasan, atau entitas lain melaksanakannya. Untuk yang ini harus negara yang melaksanakannya.
Karena harus negara yang melaksanakan, berarti harus ada UU, karena harus ada UU, berarti harus ada kesepakatan publik. Kalau publik tidak sepakat ya sudah, kita tidak boleh melaksanakan, gugur kewajiban kita melaksanakannya. Masa PKS mau menyelenggarakan sendiri potong tangan, rajam dan sebagainya, nggak bisa itu.
Mau shalat, haji, zakat, umroh boleh saja tanpa ada UU nya, itu bisa kita kerjakan kapanpun dan oleh siapapun tanpa melihat ada atau tidaknya UU.
Syariat seperti ini berlaku bagi individual, keluarga dan masyarakat dan tak perlu ada UU. Dan untuk melaksanakannya tidak perlu negara, negara mau melaksanakannya boleh-boleh saja. Yayasan boleh, partai boleh, ormas juga boleh, entitas apapun boleh, dan tidak harus negara.
Sementara sisanya 2% dinamakan hudud, atau hukum, itulah yang suka ditakuti seperti qishos, rajam, potong tangan, hukum qital, cuma sedikit. Nah ini pelaksananya harus negara dan didukung oleh UU, tidak boleh individual, ormas, partai, yayasan, atau entitas lain melaksanakannya. Untuk yang ini harus negara yang melaksanakannya.
Karena harus negara yang melaksanakan, berarti harus ada UU, karena harus ada UU, berarti harus ada kesepakatan publik. Kalau publik tidak sepakat ya sudah, kita tidak boleh melaksanakan, gugur kewajiban kita melaksanakannya. Masa PKS mau menyelenggarakan sendiri potong tangan, rajam dan sebagainya, nggak bisa itu.

Subuhanallohhh
BalasHapussmoga Aceh bisa menjadi contoh u/ smua provinsi yg ada di Indonesia,,,
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut