KENAPA BERPOLITIK ??? (bagian 2a) Fatwa dan Pendapat Ulama Mengenai Sistem Demokrasi dan Hal-Hal yang terkait dengannya

KENAPA BERPOLITIK ??? (bagian 2a) Fatwa dan Pendapat Ulama Mengenai Sistem Demokrasi dan Hal-Hal yang terkait dengannya.

-->
Pada tulisan ini, penulis akan menyajikan
1. fatwa dari al Lajnah al Da'imah Li al Buhuts al ‘Ilmiyah wa al  Ifta Saudi Arabia mengenai partai politik dan keputusan musyawarah Majlis Hukum Islam mengenai partisipasi dalam pemilu.
2. fatwa personal dari ulama ahlu assunnah wa al jamaah mengenai parlemen antara lain dari syaikh al Albany, syaikh Ibn Baz, syaikh al Utsaimin dan syaikh al Fauzan
3. pendapat ustadz Dr. Muhammad Muinuddinillah Basri, M.A (pakar syariah & murid syaikh ibn Baz) mengenai sistem demokrasi. Beliau juga sempat melakukan konfirmasi kepada ulama Saudi mengenai fatwa boleh masuknya muslim ke parlemen melalui pemilu.
4. pemilu untuk anggota DPRD yang diselenggarakan oleh kerajaan Arab Saudi pada tahun 2005 sebagai implementasi fatwa ulama Saudi.

Karena keterbatasan ruang dan untuk kenyamanan dalam membaca, penulis membagi tulisan ini dalam tiga bagian yaitu Bagian 2a : Poin 1 dan sebagian poin 2 ; Bagian 2b : lanjutan poin 2 dan poin 3; dan Bagian 2c : poin 4

 Alasan penulis mengambil rujukan dari ulama Saudi Arabia antara lain :
1. saya meyakini bahwa mereka (ulama Saudi) telah dikenal dan diakui keilmuannya secara internasional dan menjadi tempat bertanya/konsultasi para pakar syariah dari seluruh dunia mengenai berbagai hal termasuk masalah politik.

2. saya memiliki kecenderungan terhadap fatwa dari al lajnah al daimah & Majlis Hukum Islam yang merupakan kesepakatan bersama dari beberapa ulama di dalamnya; dan fatwa personal dari ulama yang sejalan dengan fatwa dari lembaga tersebut. 
Penulis punya pengalaman menarik mengenai sikap saudara2 kita yang mengaku sebagai salafiyun terhadap demokrasi, pemilu dsb. Ketika ditanyakan kepada mereka baik santri/thulabul ilmu maupun asatidz (para ustadz) tentang masalah tersebut, mereka menolak dengan tegas sebagaimana pendapat syeikh Muqbil, syeikh Abdulmalik Ramadhani, syeikh Abdul Muhsin al-Badr dsb. Tapi ketika ditanyakan mengenai fatwa ulama Saudi yang memperbolehkan masuknya muslim ke dalam parlemen melalui pemilu dan pelaksanaan pemilu DPRD di Saudi tahun 2005, kebanyakan di antara mereka enggan menjawab dan tidak mengambil fatwa ulama Saudi mengenai masalah tersebut. Namun demikan mereka tetap menghormati ulama Saudi yang merupakan guru dari asatidz  mereka.
Penulis menyadari bahwa permasalahan tersebut memang debatable dan masing masing ‘kubu’ memiliki dalil, hujjah, dan argumentasi yang kuat. Hendaknya perbedaan tersebut disikapi secara bijaksana, dewasa dan saling menghormati sebagai sesama Muslim dengan tidak saling mengkafirkan.
 Demikian prolog penulis. Selamat mengkaji tulisan ini. Semoga bermanfaat.

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx


Syaikh ibn Baz dan syaikh Abdul aziz

-->
A. Fatwa dari al lajnah al Daimah dan keputusan  Majelis Hukum Islam

1. Fatwa al Lajnah al Da'imah Li al Buhuts al ‘Ilmiyah wa al  Ifta-Saudi Arabia (Komite Permanen untuk Riset Ilmiah dan Fatwa-semacam dewan mufti)

Fatwa-fatwa berikut ini telah disetujui oleh 'Abdul 'Aziz ibn 'Abdillah ibn Baz sebagai ketua, 'Abdurrazzaq 'Afifi sebagai wakil ketua, 'Abdullah ibn Ghudayyan sebagai anggota, 'Abdullah ibn Qu'ud sebagai anggota
Sumber :
alifta.net (situs resmi fatwa dari al Lajnah al Da'imah Li al Buhuts al ‘Ilmiyah wa al  Ifta/ The Permanent Committee for Scholarly Research and Ifta' ) dengan subjek : Islamic Da`wah and contemporary issues  >  The issues of Islamic Da`wah  >  Political and terrorism issues.

a. Tentang Sikap Kaum Muslim Terhadap Partai-partai Politik
 The fourth question of Fatwa no. 6290
Q: Some Muslims take part in political parties. These parties follow either Russia or America. There are many such parties, such as the Progressive party, the Socialist party, the Independence party, the Liberal party, the Nationalist party, the Youth party, the Democratic party, and others which are all similar. What is the attitude of Islam towards these parties, and towards Muslims who take part in them? Is their Islam sound?

A: Whoever has an understanding of Islam, strong faith, Islamic integrity, farsightedness and eloquence, and is thus able to exert some influence on the direction of the party so that it will take an Islamic direction, may get  involved in these parties or with the one which is most likely to be more receptive towards the truth. This should be done in the hope that Allah (Exalted be He) will benefit others through him and guide whomsoever He wills to give up deviant political trends and follow the just politics of Shari`ah (Islamic law). In this way, the Ummah (nation) will be brought together on the Straight Path. However, he should not follow their deviant principles.
May Allah grant us success. May peace and blessings be upon our Prophet Muhammad, his family, and Companions.

Terjemahan
Pertanyaan ke empat dari fatwa no. 6290
T : Sebagian orang muslim bergabung dalam partai-partai politik  Partai-partai itu ada yang mengikuti Rusia atau Amerika. Ada banyak partai partai-partai itu antara lain Partai Kemajuan, Partai Sosialis, Partai Kemerdekaan, Partai Liberal, Parati Nasionalis, Partai Pemuda dan Partai Demokrasi dan partai-partai lainnya yang seperti itu. Bagaimana pandangan Islam terhadap partai2 tersebut dan terhadap Muslim yang bergabung dengan partai2 tersebut ? Bagaimana pandangan Islam?

J : Barang siapa yang memiliki pemahaman yang dalam tentang Islam, iman yang kuat, keislaman yang terintegrasi, pandangan yang jauh ke depan, kemampuan berargumen yang baik serta mampu memberikan pengaruh terhadap kebijakan partai hingga ia dapat mengarahkannya ke arah yang Islami, maka ia boleh berbaur dengan partai-partai tersebut atau bergabung dengan partai yang paling menerima terhadap kebenaran, semoga saja Allah memberikan manfaat dan hidayah dengannya, sehingga ada yang mendapatkan hidayah untuk meninggalkan trend politik yang menyimpang dan mau mengikuti politik syariah. Melalui cara ini,  umat dapat diarahkan kepada jalan yang lurus. Akan tetapi, jangan sampai ia justru mengikuti prinsip-prinsip mereka yang menyimpang.
Semoga Allah memberikan kesuksesan kepada kita. Semoga shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau.

b. Tentang pendirian partai Islam di negara sekuler
 The ninth question of Fatwa no. 5651
Q : Is it permissible to establish Islamic parties in secular states where they are officially subject to secular laws, but their objective is to practice Da`wah secretly ?

A: It is prescribed for Muslims who live in non-Islamic states to unite, cooperate, and work together, whether in the name of Islamic parties or Islamic societies, for it is cooperating in righteousness and piety.
 May Allah grant us success. May peace and blessings be upon our Prophet Muhammad, his family, and Companions.

Terjemahan
Pertanyaan ke sembilan dari fatwa no.5651
T: apakah boleh mendirikan partai-partai Islami di negara non Islami (sekular) dimana partai partai tersebut secara resmi menggunakan hukum sekular,  tetapi tujuan mereka adalah menerapkan dakwah secara sembunyi sembunyi ?

J : hal demikian boleh bagi umat Islam yang hidup di negara non Islami untuk bersatu, bahu membahu dan bekerjasama atas nama partai Islam atau masyarakat Islam untuk bekerjasama dalam kebenaran dan amal shalih.
Semoga Allah memberikan kesuksesan kepada kita. Semoga shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau. 

c. Tentang pemilu di negara sekuler
 The fifth question of Fatwa no. 4029
Q : Is it permissible to vote or nominate for elections, given the fact that our country is not ruled by the law revealed by Allah?

A: It is not permissible for a Muslim to nominate himself hoping to be a part of a system disagreeing with the Islamic revealed law. Similarly, it is not permissible for a Muslim to vote for anyone who will work in that government u nless the one who nominates himself or those who vote for him hope that their participation may enable them to change the system to act upon Shari`ah and are using this as a means to overcome the system of government. Moreover, a person who nominates himself should not accept any position after being elected except if it is in conformity with the Islamic Shari`ah.
May Allah grant us success. May peace and blessings be upon our Prophet Muhammad, his family, and Companions.

Terjemahan
Pertanyaan kelima dari Fatwa no. 4029
T: apakah bleh memilih atau mencalonkan untuk pemilu, dimana fakta bahwa negara kami tidak berhukum dengan hukum yang turunkan oleh Allah ?

J: tidak diperbolehkan bagi muslim untuk mencalonkan diri dengan harapan menjadi bagian dari sistem yang tidak setuju dengan hukum Islam. Demikan juga, tidak diperbolehkan bagi muslim untuk memilih seseorang yang akan bekerja di pemerintahan tersebut kecuali seseorang yang mencalonkan diri tersebut atau orang yang memilihnya berharap bahwa partisipasi mereka bisa memungkinkan untuk mengubah sistem menjadi berdasarkan syariat dan menggunakan ini sebagai maksud untuk mengatasi (memperbaiki) sistem pemerintahan. Selain itu, seseorang yang mencalonkan diri tidak menerima posisi setelah terpilih kecuali jika sesuai (tidak bertentangan) dengan Syariah Islam. 
Semoga Allah memberikan kesuksesan kepada kita. Semoga shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau.

2. Keputusan Musyawarah Majlis Hukum Islam mengenai Partisipasi dalam Pemilu
 Pada November 2007, Dewan Hukum Islam mengadakan musyawarah di Mekkah, yang dihadiri oleh grand Mufti Arab Saudi Sheikh Abdul-Aziz Al al-Sheikh dan 70 ulama. Salah satu hasil dari musyawarah tersebut yaitu seruan bagi umat Islam untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu. Berikut ini berita selengkapnya.
 http://www.alarabiya.net/articles/2007/11/07/41366.html
DUBAI (Agencies)
Wednesday, 07 November 2007
 An Islamic Jurisprudence Council based in Saudi Arabia said it was permitted to determine the sex of a fetus provided it is a medical necessity, and called on Muslims living in the West to participate in the elections.
During the six-day meeting of the Islamic Jurisprudence Council in Mecca, Islam's holiest city, 70 Muslim dignitaries and scholars aimed to"tackle a number of important topics," according to Saudi Arabia's official SPA news agency.
At the closing of its 19th session, the Council sanctioned determining the baby's sex before delivery in case certain diseases are suspected that can affect boys and not girls, and vice versa. Three doctors would be required to confirm the medical necessity of the procedure, and the Mufti's approval must be given, the London-based daily Al-Hayat reported.

The Council also approved damaging the ovary that could lead to a disabled child, but said that trying to control the sex of the child was strictly prohibited.

Voting
On a separate matter, the Council encouraged Muslims to integrate into Western societies and participate in election in non-Muslim countries. It urged them to play an effective political role, especially if elections—parliamentary or municipal—brought about public good or prevented social evils.
The Council said this was the only way for Muslims abroad to secure their rights and cautioned them against engaging in any Western habits that are contrary to the principles of Islam.

[terjemah: Persoalan lainnya adalah Dewan Hukum Islam menghimbau agar kaum Muslim berintegrasi dengan masyarakat Barat dan ikut berpartisipasi dalam pemilu pada negara-negara non-Muslim.
Dewan mengajak kaum Muslim untuk memainkan peran yang efektif dalam panggung politik, khususnya dalam pemilihan anggota DPR atau DPRD, yang akan membawa kemashlahatan publik atau mencegah kemudharatan dalam masyarakat.
Dewan Hukum Islam menyatakan bahwa langkah ini adalah satu-satunya cara bagi kaum Muslim di luar negeri untuk melindungi hak-haknya. Di sisi lain, Dewan juga menghimbau agar umat Islam berhati-hati dengan kebiasaan dan budaya Barat yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam]

Ringtones
The council has had stormy debates on controversial issues the past few days including a lively discussion over the use of Quranic verses as mobile phone ringtones. "The scholars were divided on the use of verses from the Quran as mobile telephone ringtones," the Al-Hayat daily said, describing what it called "a turbulent debate."
In recent years many scholars of Islam, especially from Egypt, have denounced the use of Quranic verses in mobile telephony, believing it to be a frivolity that impinges on the sacred character of the Muslim holy book.
The meeting was presided by the Grand Mufti of the Kingdom and Head of the Muslim Scholars Council, Sheikh Abdul-Aziz Al al-Sheikh.

2 komentar:

terima kasih atas komentar anda