KENAPA BERPOLITIK ??? (bagian 2a) Fatwa dan Pendapat Ulama Mengenai Sistem Demokrasi dan Hal-Hal yang terkait dengannya.
Pada tulisan ini, penulis akan menyajikan
1. fatwa dari al Lajnah al Da'imah Li al Buhuts
al ‘Ilmiyah wa al Ifta Saudi Arabia mengenai partai politik dan keputusan
musyawarah Majlis Hukum Islam mengenai partisipasi dalam pemilu.
2. fatwa personal dari ulama ahlu assunnah wa al
jamaah mengenai parlemen antara lain dari syaikh al Albany, syaikh Ibn Baz,
syaikh al Utsaimin dan syaikh al Fauzan
3. pendapat ustadz Dr. Muhammad Muinuddinillah
Basri, M.A (pakar syariah & murid syaikh ibn Baz) mengenai sistem
demokrasi. Beliau juga sempat melakukan konfirmasi kepada ulama Saudi mengenai
fatwa boleh masuknya muslim ke parlemen melalui pemilu.
4. pemilu untuk anggota DPRD yang diselenggarakan
oleh kerajaan Arab Saudi pada tahun 2005 sebagai implementasi fatwa ulama
Saudi.
Karena keterbatasan ruang dan untuk kenyamanan
dalam membaca, penulis membagi tulisan ini dalam tiga bagian yaitu Bagian 2a :
Poin 1 dan sebagian poin 2 ; Bagian 2b : lanjutan poin 2 dan poin 3; dan Bagian
2c : poin 4
Alasan penulis mengambil rujukan dari ulama
Saudi Arabia antara lain :
1. saya meyakini bahwa mereka (ulama Saudi) telah
dikenal dan diakui keilmuannya secara internasional dan menjadi tempat
bertanya/konsultasi para pakar syariah dari seluruh dunia mengenai berbagai hal
termasuk masalah politik.
2. saya memiliki kecenderungan terhadap fatwa
dari al lajnah al daimah & Majlis Hukum Islam yang merupakan kesepakatan
bersama dari beberapa ulama di dalamnya; dan fatwa personal dari ulama yang
sejalan dengan fatwa dari lembaga tersebut.
Penulis punya pengalaman menarik mengenai sikap
saudara2 kita yang mengaku sebagai salafiyun terhadap demokrasi, pemilu dsb.
Ketika ditanyakan kepada mereka baik santri/thulabul ilmu maupun asatidz (para
ustadz) tentang masalah tersebut, mereka menolak dengan tegas sebagaimana
pendapat syeikh Muqbil, syeikh Abdulmalik Ramadhani, syeikh Abdul Muhsin
al-Badr dsb. Tapi ketika ditanyakan mengenai fatwa ulama Saudi yang
memperbolehkan masuknya muslim ke dalam parlemen melalui pemilu dan pelaksanaan
pemilu DPRD di Saudi tahun 2005, kebanyakan di antara mereka enggan menjawab
dan tidak mengambil fatwa ulama Saudi mengenai masalah tersebut. Namun demikan
mereka tetap menghormati ulama Saudi yang merupakan guru dari asatidz
mereka.
Penulis menyadari bahwa permasalahan tersebut
memang debatable dan masing masing ‘kubu’ memiliki dalil, hujjah, dan
argumentasi yang kuat. Hendaknya perbedaan tersebut disikapi secara bijaksana,
dewasa dan saling menghormati sebagai sesama Muslim dengan tidak saling
mengkafirkan.
Demikian prolog penulis. Selamat mengkaji
tulisan ini. Semoga bermanfaat.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
-->
A. Fatwa dari al lajnah al Daimah dan
keputusan Majelis Hukum Islam
1. Fatwa al Lajnah al Da'imah Li al
Buhuts al ‘Ilmiyah wa al Ifta-Saudi Arabia (Komite Permanen untuk Riset
Ilmiah dan Fatwa-semacam dewan mufti)
Fatwa-fatwa berikut ini telah disetujui oleh
'Abdul 'Aziz ibn 'Abdillah ibn Baz sebagai ketua, 'Abdurrazzaq 'Afifi sebagai
wakil ketua, 'Abdullah ibn Ghudayyan sebagai anggota, 'Abdullah ibn Qu'ud
sebagai anggota
Sumber :
alifta.net (situs resmi fatwa dari al Lajnah al
Da'imah Li al Buhuts al ‘Ilmiyah wa al Ifta/ The Permanent Committee for
Scholarly Research and Ifta' ) dengan subjek : Islamic Da`wah and contemporary
issues > The issues of Islamic Da`wah > Political
and terrorism issues.
a. Tentang Sikap Kaum Muslim Terhadap Partai-partai
Politik
The fourth question of
Fatwa no. 6290
Q: Some Muslims take part in political parties.
These parties follow either Russia or America. There are many such parties,
such as the Progressive party, the Socialist party, the Independence party, the
Liberal party, the Nationalist party, the Youth party, the Democratic party,
and others which are all similar. What is the attitude of Islam towards these
parties, and towards Muslims who take part in them? Is their Islam sound?
A: Whoever has an understanding of Islam, strong
faith, Islamic integrity, farsightedness and eloquence, and is thus able to
exert some influence on the direction of the party so that it will take an
Islamic direction, may get involved in these parties or with the one which
is most likely to be more receptive towards the truth. This should be done in
the hope that Allah (Exalted be He) will benefit others through him and guide
whomsoever He wills to give up deviant political trends and follow the just
politics of Shari`ah (Islamic law). In this way, the Ummah (nation) will be
brought together on the Straight Path. However, he should not follow their
deviant principles.
May Allah grant us success. May peace and
blessings be upon our Prophet Muhammad, his family, and Companions.
Terjemahan
Pertanyaan ke empat dari fatwa no. 6290
T : Sebagian orang muslim bergabung dalam
partai-partai politik Partai-partai itu ada yang mengikuti Rusia atau
Amerika. Ada banyak partai partai-partai itu antara lain Partai Kemajuan,
Partai Sosialis, Partai Kemerdekaan, Partai Liberal, Parati Nasionalis, Partai
Pemuda dan Partai Demokrasi dan partai-partai lainnya yang seperti itu.
Bagaimana pandangan Islam terhadap partai2 tersebut dan terhadap Muslim yang
bergabung dengan partai2 tersebut ? Bagaimana pandangan Islam?
J : Barang siapa yang memiliki pemahaman yang
dalam tentang Islam, iman yang kuat, keislaman yang terintegrasi, pandangan
yang jauh ke depan, kemampuan berargumen yang baik serta mampu memberikan
pengaruh terhadap kebijakan partai hingga ia dapat mengarahkannya ke arah yang
Islami, maka ia boleh berbaur dengan partai-partai tersebut atau bergabung
dengan partai yang paling menerima terhadap kebenaran, semoga saja Allah
memberikan manfaat dan hidayah dengannya, sehingga ada yang mendapatkan hidayah
untuk meninggalkan trend politik yang menyimpang dan mau mengikuti politik
syariah. Melalui cara ini, umat dapat diarahkan kepada jalan yang lurus.
Akan tetapi, jangan sampai ia justru mengikuti prinsip-prinsip mereka yang
menyimpang.
Semoga Allah memberikan kesuksesan kepada kita.
Semoga shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabat
beliau.
b. Tentang pendirian partai Islam di
negara sekuler
The ninth question of
Fatwa no. 5651
Q : Is it permissible to establish Islamic
parties in secular states where they are officially subject to secular laws,
but their objective is to practice Da`wah secretly ?
A: It is prescribed for Muslims who live in
non-Islamic states to unite, cooperate, and work together, whether in the name
of Islamic parties or Islamic societies, for it is cooperating in righteousness
and piety.
May Allah grant us success. May peace and
blessings be upon our Prophet Muhammad, his family, and Companions.
Terjemahan
Pertanyaan ke sembilan dari fatwa no.5651
T: apakah boleh mendirikan partai-partai Islami
di negara non Islami (sekular) dimana partai partai tersebut secara resmi
menggunakan hukum sekular, tetapi tujuan mereka adalah menerapkan dakwah
secara sembunyi sembunyi ?
J : hal demikian boleh bagi umat Islam yang hidup
di negara non Islami untuk bersatu, bahu membahu dan bekerjasama atas nama
partai Islam atau masyarakat Islam untuk bekerjasama dalam kebenaran dan amal
shalih.
Semoga Allah memberikan kesuksesan kepada kita.
Semoga shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabat
beliau.
c. Tentang pemilu di negara sekuler
The fifth question of
Fatwa no. 4029
Q : Is it permissible to vote or nominate for
elections, given the fact that our country is not ruled by the law revealed by
Allah?
A: It is not permissible for a Muslim to nominate
himself hoping to be a part of a system disagreeing with the Islamic revealed
law. Similarly, it is not permissible for a Muslim to vote for anyone who will
work in that government u nless the one who nominates himself or those who
vote for him hope that their participation may enable them to change the system
to act upon Shari`ah and are using this as a means to overcome the system of
government. Moreover, a person who nominates himself should not accept any
position after being elected except if it is in conformity with the Islamic
Shari`ah.
May Allah grant us success. May peace and
blessings be upon our Prophet Muhammad, his family, and Companions.
Terjemahan
Pertanyaan kelima dari Fatwa no. 4029
T: apakah bleh memilih atau mencalonkan untuk
pemilu, dimana fakta bahwa negara kami tidak berhukum dengan hukum yang
turunkan oleh Allah ?
J: tidak diperbolehkan bagi muslim untuk
mencalonkan diri dengan harapan menjadi bagian dari sistem yang tidak setuju
dengan hukum Islam. Demikan juga, tidak diperbolehkan bagi muslim untuk memilih
seseorang yang akan bekerja di pemerintahan tersebut kecuali seseorang
yang mencalonkan diri tersebut atau orang yang memilihnya berharap bahwa
partisipasi mereka bisa memungkinkan untuk mengubah sistem menjadi berdasarkan
syariat dan menggunakan ini sebagai maksud untuk mengatasi (memperbaiki) sistem
pemerintahan. Selain itu, seseorang yang mencalonkan diri tidak menerima posisi
setelah terpilih kecuali jika sesuai (tidak bertentangan) dengan Syariah Islam.
Semoga Allah memberikan kesuksesan kepada kita.
Semoga shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabat
beliau.
2. Keputusan Musyawarah Majlis Hukum
Islam mengenai Partisipasi dalam Pemilu
Pada November 2007, Dewan
Hukum Islam mengadakan musyawarah di Mekkah, yang dihadiri oleh grand Mufti
Arab Saudi Sheikh Abdul-Aziz Al al-Sheikh dan 70 ulama. Salah satu hasil dari
musyawarah tersebut yaitu seruan bagi umat Islam untuk berpartisipasi aktif
dalam pemilu. Berikut ini berita selengkapnya.
http://www.alarabiya.net/articles/2007/11/07/41366.html
DUBAI (Agencies)
Wednesday, 07 November 2007
An Islamic Jurisprudence Council based in
Saudi Arabia said it was permitted to determine the sex of a fetus provided it
is a medical necessity, and called on Muslims living in the West to participate
in the elections.
During the six-day meeting of the Islamic
Jurisprudence Council in Mecca, Islam's holiest city, 70 Muslim dignitaries and
scholars aimed to"tackle a number of important topics," according to
Saudi Arabia's official SPA news agency.
At the closing of its 19th session, the Council
sanctioned determining the baby's sex before delivery in case certain diseases
are suspected that can affect boys and not girls, and vice versa. Three doctors
would be required to confirm the medical necessity of the procedure, and the
Mufti's approval must be given, the London-based daily Al-Hayat reported.
The Council also approved damaging the ovary that
could lead to a disabled child, but said that trying to control the sex of the
child was strictly prohibited.
Voting
On a separate matter, the Council encouraged
Muslims to integrate into Western societies and participate in election in
non-Muslim countries. It urged them to play an effective political role,
especially if elections—parliamentary or municipal—brought about public good or
prevented social evils.
The Council said this was the only way for
Muslims abroad to secure their rights and cautioned them against engaging in
any Western habits that are contrary to the principles of Islam.
[terjemah: Persoalan lainnya adalah Dewan
Hukum Islam menghimbau agar kaum Muslim berintegrasi dengan masyarakat Barat
dan ikut berpartisipasi dalam pemilu pada negara-negara non-Muslim.
Dewan mengajak kaum Muslim untuk
memainkan peran yang efektif dalam panggung politik, khususnya dalam pemilihan
anggota DPR atau DPRD, yang akan membawa kemashlahatan publik atau mencegah
kemudharatan dalam masyarakat.
Dewan Hukum Islam menyatakan bahwa langkah
ini adalah satu-satunya cara bagi kaum Muslim di luar negeri untuk melindungi
hak-haknya. Di sisi lain, Dewan juga menghimbau agar umat Islam berhati-hati
dengan kebiasaan dan budaya Barat yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam]
Ringtones
The council has had stormy debates on
controversial issues the past few days including a lively discussion over the
use of Quranic verses as mobile phone ringtones. "The scholars were
divided on the use of verses from the Quran as mobile telephone
ringtones," the Al-Hayat daily said, describing what it called "a
turbulent debate."
In recent years many scholars of Islam,
especially from Egypt, have denounced the use of Quranic verses in mobile
telephony, believing it to be a frivolity that impinges on the sacred character
of the Muslim holy book.
The meeting was presided by the Grand Mufti of
the Kingdom and Head of the Muslim Scholars Council, Sheikh Abdul-Aziz Al
al-Sheikh.

Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusamin..wa iyyakum
BalasHapus